16 Burung Dilindungi di KM Arta Mulia Diamankan Petugas Resort Amahai

Satwa dilindungi diamankan petugas resort Amahai, Masohi. (Antara/HO-BKSDA Maluku)

Editor: Arif Sodhiq - Minggu, 8 Mei 2022 | 19:30 WIB

Sariagri - Petugas resort Amahai mengamankan 16 ekor burung dilindungi di dalam kapal KM Arta Mulia di Pelabuhan Laut Ina Marina Masohi. Satwa yang diamankan terdiri dari satu ekor kakatua seram, 12 ekor nuri Maluku, dan tiga ekor perkici pelangi.

“Ini ditemukan saat petugas sedang melaksanakan patroli dan pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di Pelabuhan laut ina Marina Masohi,” ujar Polisi Hutan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seto di Ambon, Minggu.

Kapal KM Mulia merupakan kapal dagang yang baru tiba dari Kota Bula Seram bagian Timur, pada Sabtu, pukul 10.00 WIT.

Dikatakan Seto, pemilik satwa itu adalah sejumlah anak buah kapal. Mereka memelihara burung-burung itu untuk hiburan selama pelayaran dan tidak tahu itu termasuk satwa dilindungi.

“Kepada pemilik satwa telah dilakukan pembinaan dan informasi satwa yg dilindungi sesuai dengan undang-undang yg berlaku di bidang kehutanan,” katanya.

Seto mengaku, kondisi satwa dalam keadaan sehat dan sudah diamankan di kandang stasiun konservasi satwa di Kantor Seksi II Masohi.

Baca Juga: 16 Burung Dilindungi di KM Arta Mulia Diamankan Petugas Resort Amahai
Seperlima Reptil di Seluruh Dunia Hadapi Risiko Kepunahan

“Kondisi burung-burung itu dalam keadaan sehat. Sekarang masih dikarantina di kandang stasiun konservasi satwa kantor seksi II Kota Masohi. Kalau sudah ada instruksi baru dilepasliarkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Undang Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan "Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Pasal 40 ayat (2)".