Sungai Cikaniki Tercemar Sianida, Legislator Ini Minta Diusut Tuntas

Pengendara motor melintasi Jembatan Gantung Kantalarang di atas Sungai Cikaniki, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jembatan gantung sepanjang 100 meter yang sempat terputus akibat banjir bandang pada tahun 2020 tersebut telah selesai diperbaiki dengan dana swadaya masyarakat dan menjadi akses utama bagi warga Kampung Tonjong, Desa Karehkel, Kecamatan Rumpin dan Kampung Kantalarang, Desa Leuwibatu, Kecamatan Leuwiliang. (Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Penulis: Yoyok, Editor: Arif Sodhiq - Selasa, 8 Februari 2022 | 16:10 WIB

Sariagri - Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu angkat bicara terkait pemberitaan tercemarnya Sungai Cikaniki di Kecamatan Nanggung, Bogor, Jawa Barat, yang berdampak pada matinya ribuan ikan secara mendadak di aliran sungai tersebut.

"Tanggal 2 Febuari, media massa memberitakan tentang ribuan bangkai ikan yang mengambang di Sungai Cikaniki. Matinya ribuan ikan tersebut membuat panik dan takut masyarakat sekitar Sungai Cikaniki yang kerap menggunakan air sungai dalam beragam aktivitas sehari-hari," ujarnya secara tertulis, Selasa (8/2).

Adian menjelaskan bahwa banyak spekulasi penyebab matinya ribuan ikan secara mendadaj tersebut. Menurutnya, tercemarnya sungai Cikaniki diduga akibat limbah pengolahan emas, hingga akibat perubahan cuaca.

Bahkan, lanjut dia, mengutip dari media massa, aparat penegak hukum justru menduga ada orang yang menggunakan bahan kimia untuk menangkap ikan. Dikatakannya, spekulasi yang disebutkan tersebut hanya bisa dihentikan ketika keluar hasil laboratorium yang memeriksa kandungan kimia apa yang mencemari sungai Cikaniki.

“Kemarin, hasil penelitian laboratorium sudah keluar dan membuktikan bahwa jenis bahan kimia yang mencemari sungai Cikaniki adalah Sianida. Bahan kimia yang sangat berbahaya!!” katanya.

Anggota DPR Fraksi PDIP tersebut mengungkapkan bahwa hasil laboratorium menunjukan bahwa konsentrasi sianida di air sungai tersebut berkisar antara 6,2 ppm hingga 126 ppm atau rata rata ada di angka 49,34 ppm.

“Sementara Penelitian laboratorium air sungai tersebut di bagian hulu sebesar 3,975 ppm, di bagian tengah 10,6 ppm sementar di hilir 6,625 ppm,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, angka angka dari hasil laboratorium tersebut menunjukan bahwa pencemaran sianida di air sungai Cikaniki Pongkor jauh melebihi ambang batas air Higiene Sanitasi sesuai Permenkes 32 tahun 2017 yaitu 0,1 mg/L atau 1,0011 ppm. Juga jauh di atas ambang batas kesehatan air minum sebagaimana di atur dalam Permenkes 492 tahun 2010 yaitu sebesar 0,07 ppm.

Oleh karena itu, Adian menuturkan, berdasarkan hasil laboratorium itu terbukti bahwa pencemaran air berada di kisaran 88 kali lipat hingga sekitar 1.800 kali lipat lebih tinggi dari standar aman untuk air minum sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan.

“Sementara jika air tersebut digunakan utk kebutuhan sehari hari maka ambang batas nya 6 kali lipat hingga 126 kali lipat lebih tinggi dari ambang batas yang diatur dalam PP 82 tahun 2001,” tandasnya.

Adian menyatakan pencemaran air sungai Cikaniki dengan kadar sianida yang jauh di atas ambang batas toleransi tersebut sangat membahayakan kehidupan mahkluk hidup di sekitarnya, termasuk manusia.

“Penumpukan sianida yang terus menerus dalam tubuh manusia bisa menjelma menjadi berbagai macam penyakit. Secara medis, Sianida yang masuk ke tubuh manusia dapat mengakibatkan keracunan  yang bisa berdampak mulai dari sakit kepala hingga kesulitan bernafas, gagal jantung, koma bahkan kematian,” katanya.

Dari mana asal sianida yang mencemari sungai Cikaniki?

Adian menyebutkan bahwa sianida merupakan komponen kimiawi penting dalam pengolahan emas. Dengan demikian, lanjut dia, diduga dengan kuat bahwa pencemaran Sianida di Cikaniki berasal dari pengolahan Emas di Pongkor.

Dia pun menyebut bahwa satu satunya perusahaan emas yang memiliki IUP Emas di Pongkor adalah BUMN Aneka Tambang yang lokasi nya ada di sekitaran sungai Cikaniki Gunung Pongkor, Bogor.

“Apakah pencemaran tersebut dilakukan oleh Antam atau ada pihak lain? Untuk memastikan hal tersebut tentu negara perlu secara serius melakukan penyidikan mendalam,” terangnya.

Lebih lanjut Adian meminta negara dalam hal ini Gakum Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementrian kesehatan serta KPK dan Kejaksaan Agung jika ada indikasi Korupsi, melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.

Baca Juga: Sungai Cikaniki Tercemar Sianida, Legislator Ini Minta Diusut Tuntas
Rincian Recofusing dan Realokasi Anggaran Belanja KLHK 2021

“Bagaimanapun sudah waktunya negara bersikap berani, tegas dan adil untuk melindungi Rakyat, dalam hal ini melindungi Masyarakat di sekitaran IUP Antam,” imbuhnya.

“Jangan sampai Rakyat berucap emas di ambil tapi racun, penyakit, dan kerusakan lingkungan di tinggalkan sementara kesejahteraan hanya menjadi khayalan,” pungkasnya.