Dapat Info dari KPK, KSDA Sumut Selamatkan Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menyelamatkan satwa liar dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif. (Antara/HO)

Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 26 Januari 2022 | 23:00 WIB

Sariagri - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara menyelamatkan satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat.

"Penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat," ujar Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar.

Irzal dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022) mengatakan Balai Besar KSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut melakukan penyelamatan satwa liar yang dilindungi pada 25 Januari 2022.

"Di lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa)," katanya.

Dia menjelaskan, setelah ditandatangani berita acara, Tim Balai Besar KSDA Sumut segera mengevaluasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi.

Selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dilepasliarkan.

"Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," katanya.

Baca Juga: Dapat Info dari KPK, KSDA Sumut Selamatkan Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat
Mengenang Kauai, Burung Endemik Hawaii yang Kini Hanya Tinggal Cerita

Irzal menambahkan, semua satwa yang diselamatkan petugas merupakan jenis satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," pungkasnya.

Video terkait: