Penerimaan Pajak Karbon Harus Sebanding dengan Penurunan Emisi, Sudah Siapkah Indonesia?

Asap membubung tinggi dari lahan yang terbakar di Desa Ujung Batu, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Minggu (1/8/2021). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Editor: M Kautsar - Jumat, 22 Oktober 2021 | 20:00 WIB

Sariagri - Pemerintah akan mulai menetapkan pajak karbon pada 1 April 2022 mendatang. Hal tersebut dilakukan menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undangn Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada 7 Oktober 2021 lalu.

Kepala Center of food, Energy, and Sustainable Development, Institute for Development Economics and Finance (Indef), Abra Talattov mengatakan bawa pajak karbon menjadi alat bagi pemerintah untuk mengurangi dampak eksternalitas negatif dari proses produksi maupun konsumsi yang dilakukan masyarakat terhadap lingkungan.

Melalui penetapan pajak karbon, pemerintah berupaya menekan produksi emisi gas rumah kaca (GRK) yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan menjadi penyebab pemanasan global.

“Pemerintah harus bisa membuktikan bahwa dalam pelaksanaan pajak karbon harus terjadi perubahan perilaku dari produsen maupun konsumen. Salah satu parameter yaitu penurunan emisi GRK di Indonesia,” ujar Abra dalam 'Diskusi Publik Indef' secara virtual, Jumat (22/10).

Abra menekankan, penerapan pajak karbon harus sebanding lurus dengan penurunan emisi GRK, bukan hanya menekan dari sisi penerimaan disinsentif pengenaan pajak karbon kepada masyarakat.

“Konsistensi penerapan pajak karbon terhadap upaya mitigasi lingkungan harus bisa dibuktikan dalam proses perjalanannya ke depan,” tuturnya.

Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 29 persen di tahun 2030 dengan kemampuan sendiri, dan 41 persen dengan dukungan pendanaan luar negeri. Sektor energi dan kehutanan menjadi yang paling besar targetnya yaitu mencapai 11 persen dan 17,2 persen. Sebab, selama ini dua sektor tersebut dinilai menjadi penyumbang emisi GRK paling besar.

Di samping itu, Abra juga menyoroti pada pelaksanaan pajak karbon nantinya. Menurut dia harus dilakukan secara bertahap karena pengenaan pajak karbon akan memunculkan dilema.

Abra menjelaskan, di satu sisi, Indonesia masih menjadi negara berkembang menengah ke bawah sehingga pengenaan pajak karbon menjadi tantangan bagi dunia usaha dan masyarakat.

Berdasarkan Teori Kurva Environmental Kuznets, lanjut Abra, setiap negara akan mengalami masa ketika mulai akan memperhatikan lingkungan setelah negara tersebut mencapai titik optimal dalam pembangunan ekonomi dan industri.

Selain itu, Abra juga menekankan bahwa pemerintah perlu segera menargetkan proyeksi nilai penerimaan negara dari pajak karbon tersebut.

Saat ini, negara dengan penerimaan terbesar dari pajak karbon adalah Perancis mencapai 8.968 juta dolar AS, kemudian disusul oleh Kanada sebesar 3.011 juta dolar AS, dan Jepang 2.438 juta dolar AS.

“Dari mulai pembahasan RUU KUP ataupun RUU HPP itu belum pernah kita dapatkan angka proyeksi dari pemerintah, kira-kira kalau akan diterapkan mulai tahun depan estimasi atau proyeksi penerimaan pajak karbon ini seberapa besar sih? Karena ini akan berkaitan dengan roadmap pajak karbon itu sendiri,” ungkap Abra.

Abra melanjutkan, negara-negara maju tersebut telah berhasil membangun infrastruktur untuk mendukung industri ramah lingkungan, inovasi dan teknologi pengurangan emisi GRK. Sedangkan, lanjut Abra, Indonesia belum mencapai titik optimum pembangunan ekonomi, khususnya pada sektor industri manufaktur.

“Secara historis pertumbuhan industri manufaktur dan porsi industri manufaktur terhadap PDB justru mengalami tren penurunan, artinya Indonesia belum mengalami titik optimum, tetapi di tengah perjalanan kita sudah diintroduksi oleh pajak karbon,” kata Abra.

Karena itu, Abra mengatakan pemerintah juga perlu melihat resiko dan dampak dari kebijakan pajak karbon, target pengurangan emisi juga harus memperhatikan faktor keekonomiannya sesuai dengan yang tertulis dalam PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Karbon Harus Sebanding dengan Penurunan Emisi, Sudah Siapkah Indonesia?
Hormati Meninggalnya Putri Kepala Desa, Warga Buat Tradisi Tanam 111 Pohon

“Artinya target-target itu bukan harga mati yang harus dicapai tanpa melihat kesiapan dan kapasitas kita semua,” imbuhnya.

Abra menambahkan, penerapan pajak karbon nantinya harus dilakukan dengan terarah, terukur dan transparan serta memperhatikan sektor strategis yang memiliki multiplier effect. Dari sisi belanja negara, pemerintah juga harus konsisten dalam mengalokasikan penerimaan pajak karbon untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui insentif climate budget tagging di dalam APBN.