Elang Brontok dan Musang Pandan Dikembalikan ke Habitat Aslinya

Musang Pandan. (Dok. BKSDA)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Senin, 6 September 2021 | 20:50 WIB

Sariagri - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dan Yayasan ALOBI melepasliarkan empat individu satwa liar yang terdiri dari dua individu jenis satwa dilindungi, yaitu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan dua individu jenis satwa tidak dilindungi, yaitu Musang Pandan (Arctogalidia trivirgata).

Keempat  individu satwa liar tersebut dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Menumbing Kabupaten Bangka Barat. Jenis Musang Pandan berasal dari serahan masyarakat kepada BKSDA Sumatera Selatan yang kemudian dititipkan kepada Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi sebagai titipan negara sejak 30 Juli 2021.

Sedangkan, jenis Elang Brontok berasal dari Translokasi PPS Tegal Alur ke PPS Alobi pada tanggal 6 Agustus 2021. Kedua jenis satwa yang dilepasliarkan telah dinyatakan sehat melalui Surat Kesehatan Satwa (SKH) Nomor 048/SKKH/LK-PPS/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

"Kegiatan pelepasliaran telah menjadi agenda rutin BKSDA Sumsel. Agenda tersebut tidak hanya penting bagi lingkungan secara ekologis, namun juga sebagai media kampanye dan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat bahwa pelepasliaran satwa liar harus melalui tahapan yang benar, diantaranya proses rehabilitasi, sehingga dinyatakan layak dari aspek kesehatan fisik dan pemulihan sifat liarnya," ujar Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga: Elang Brontok dan Musang Pandan Dikembalikan ke Habitat Aslinya
Harimau Sumatera Jadi Adat dan Adab Masyarakat Adat

Ujang menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2021, BKSDA Sumsel dan Yayasan ALOBI bersama para pihak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melepasliarkan satwa liar sebanyak 13 kali dengan total 32 individu satwa.

"Harapan utamanya, upaya ini dapat meningkatkan populasi satwa liar di alam, yang merupakan ‘rumah’ sesungguhnya bagi satwa, kegiatan ini merupakan bentuk nyata program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertemakan “Living in harmony with nature : Melestarikan satwa liar milik negara," jelasnya.

 Video terkait: