Penyelundupan 240 Burung Kolibri Ninja ke Surabaya Digagalkan

Burung Kolibri Ninja (Leptocoma sperata). (Barantan)

Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 21 Juli 2021 | 13:40 WIB

SariAgri - Upaya penyelundupan satwa liar burung Kolibri Ninja (Leptocoma sperata) digagalkan Karantina Pertanian Banjarmasin dan Kepolisian Sektor Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Sebanyak 240 ekor burung Kolibri ninja itu rencananya akan dikirim ke Surabaya melalui pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Ratusan burung itu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas berwenang, dan Surat Angkut Tanaman dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan.

Kepala Karantina Pertanian Banjarmasin, Nur Hartanto, bersama dengan BKSDA Kalsel melakukan pelepasliaran ratusan burung itu di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Kabupaten Banjar.

“Pelepasliaran ini dilakukan, setelah sebelumnya burung-burung ini diketahui hendak dilalulintaskan tanpa melapor kepada pejabat karantina, dan berkat kerja sama yang baik bersama Polsek KPL Trisakti Banjarmasin, maka upaya penyelundupan ini dapat digagalkan," ujar Hartanto seperti dikutip dari Badan Karantina Pertanian (Barantan), Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Penyelundupan 240 Burung Kolibri Ninja ke Surabaya Digagalkan
Saluran Air Dialihkan untuk Irigasi, Ribuan Anak Burung Flamingo Mati di Danau

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan Muda BKSDA Kalsel, Jarot mengatakan lokasi Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam dipilih sebagai tempat pelepasliaran satwa karena kondisi habitatnya cukup baik dan memiliki kesamaan dengan habitat burung Kolibri di alam.

"Burung Kolibri Ninja ini memang bukan termasuk jenis yang dilindungi, tapi kita harus menjaga kelestariannya, maka kami langsung lepasliarkan bersama dengan Karantina Pertanian Banjarmasin. Harapannya burung ini bisa beradaptasi dan berkembang biak dg baik disini,” tandasnya.

Video terkait: