Petugas Balai TN Matalawa Kembali Lepaskan Burung Dilindungi

Petugas PEH Lepasliarkan burung dilindungi. (Foto: Istimewa)

Editor: M Kautsar - Selasa, 18 Mei 2021 | 23:00 WIB

SariAgri - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Taman Nasional  Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pelepasliaran burung Perkici orange (Trichoglossus capistratus) di Blok Hutan Langgaliru, Resort Kambata Wundut.

Pelepasliaran dilakukan oleh petugas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Agus Kusumanegara dan Eka Yanuar Pribadi serta disaksikan petugas Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Lewa (Kristoforus, Otniel May, Tommy, Apolos, dan Samuel).

Dilaporkan laman KLHK, sembilan ekor burung yang dilepaskan merupakan hasil sitaan tiga bulan lalu. Burung-burung itu telah melalui proses pemulihan di kandang transit Balai TN Matalawa. Berdasarkan informasi, total burung hasil sitaan tersebut berjumlah 96 ekor dan 87 ekor diantaranya telah dilepasliarkan sesaat setelah dilakukan penyitaan tiga bulan lalu.

Sementara itu, Kepala Balai TN Matalawa, Memen Suparman mengapresiasi keberhasilan anggota PEH dalam upaya pemulihan kondisi burung-burung tersebut, sehingga, lanjut dia, burung-burung tersebut sehat dan dapat kembali hidup di habitat aslinya.

Memen  juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya perlindungan dari segala gangguan baik akibat perburuan, perdagangan maupun kebakaran.

Dia mengkatakan, perlu kesadaran kolektif tidak hanya dari petugas Taman Nasional saja, melainkan juga kesadaran  masyarakat  akan pentingnya biodiversitas kunci Pulau Sumba sebagai identitas dan kebanggaan Pulau Sumba.

Untuk itu, lanjut Memen, dia mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian keanekaragaman hayati terutama jenis-jenis burung yang dilindungi yang ada di Pulau Sumba.

Untuk diketahui, burung perkici oranye merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.