• Home
  • News
  • Pertanian
  • Perikanan
  • Kehutanan
  • Perdagangan
  • Energi
  • Teknologi
  • Agri Channel
  • Podcast
  • Galeri
  • Stories
  • Events
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Perkebunan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Perikanan
  • Kehutanan
  • Perdagangan
  • Energi
  • Teknologi
  • Agri Channel
  • Poscast
  • Galeri
  • Stories
  • Events
  • Indeks
  • Home
  • Kehutanan

Kasus Perusakan Mangrove di Kabupaten Belitung Segera Disidangkan

sariagri.id - Jumat, 19 Februari 2021 | 14:40 WIB

lingkungan, KLHK, mangrove, kehutanan

Ilustrasi mangrove (Freepik)
Ilustrasi mangrove (Freepik)

Berita Kehutanan - Perkara perusakan lingkungan hidup dan reklamasi tanpa izin di Kabupaten Belitung akan segera disidangkan.

Penulis: Arif Ferdianto, Editor: Arif Sodhiq

SariAgri -  Perkara perusakan lingkungan hidup dan reklamasi tanpa izin di Kabupaten Belitung yang dilakukan tersangka TI (49) telah dinyatakan lengkap Kejaksaan dan akan segera disidangkan.

Dalam proses penyidikan, TI disangkakan terlibat kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjung Pendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Firdaus Alim Damopolii mengatakan reklamasi yang diduga dilakukan TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut.

“Perkara TI merupakan lanjutan dari perkara lain di Kabupaten Belitung yaitu perkara perusakan lingkungan dan reklamasi tanpa izin oleh korporasi dengan terdakwa PT. PAN dan PT. BMMI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung,” ujarnya melalui keterangan resmi KLHK, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Teknologi Pertanian Pintar Dikembangkan untuk Tekan Biaya Produksi
10 Provinsi Penghasil Beras Terbesar di Indonesia - Berita Pangan

Firdaus menyebutkan berdasarkan data perkara Mahkamah Agung, TI pernah dihukum atas kejahatan penambangan timah ilegal di hutan lindung tanpa izin pada tahun 2009.

“Mengingat pentingnya upaya untuk mencegah perusakan lingkungan di wilayah pesisir guna melindungi kehidupan dan akses masyarakat terhadap pantai dan laut, kasus ini harus menjadi perhatian bagi kita semua,” jelasnya.

TI diduga telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

SHARE

  • LINE

TOPICS

  • Kehutanan
  • Mangrove
  • KLHK

COMMENTS

Lainnya

  • Ilustrasi buah ciplukan (Foto: Pixabay)

    Hortikultura 1 jam lalu

    Hidup di Alam Bebas, Ini 5 Buah Liar yang Aman Dikonsumsi

  • Viral cara unik tangkap durian. (YouTube/Ruang EsDe)

    Hortikultura 2 jam lalu

    Tak Biasa, Cara Pria Ini Tangkap Durian Bikin Ngilu

  • Tetangga ini menyemprot cairan ke burung dan kucing liar. (Foto: World of Buzz)

    Peternakan 2 jam lalu

    Tetangga Jahat, Semprotkan Racun untuk Bunuh Kucing dan Burung Liar

  • Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Insan Madani Bambu, Mahuni, menunjukkan sedotan bambu hasil produksinya di Dusun Sintung Barat, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB. (Foto: Antara)

    News 3 jam lalu

    UMKM Bambu Binaan BI di NTB Mampu Ekspor Selama Pandemi

  • Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono. (Dok. KKP)

    Perikanan 3 jam lalu

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, KKP Minta P3D Pelabuhan di Jatim Dipercepat

  • Ilustrasi padi (Foto: Pixabay/ Yazid Nasuha)

    Pertanian 3 jam lalu

    Tingkatkan Produktivitas, Malaysia Canangkan Program Sawah Padi Pintar

  • Inovasi tambak dengan pemanas buatan karya mahasiswa ITS. (Foto: Istimewa)

    Teknologi 3 jam lalu

    Tingkatkan Kualitas Garam Lokal, Mahasiswa ITS Gagas SHASA

  • Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka saat meninjau PLTSa. (Foto: Antara)

    Energi 4 jam lalu

    Gibran Dorong Pembangkit Energi Sampah Selesai 2022

  • Upacara hukum adat “Boto Cuku Nunga” dilangsungkan di Manggarai Timur hari Sabtu (20/2) guna menghukum seorang pelaku penembakan satwa liar dilindungi. (Foto: Humas KLHK).

    Kehutanan 4 jam lalu

    Inilah Sanksi Adat Terhadap Penembak Burung Dilindungi di NTT

  • Sekolah alam selama 6 bulan untuk mencetak petani milenial (Sariagri / Jayadi)

    Pertanian 4 jam lalu

    Lebih dari 3.000 Pendaftar Petani Milenial Gugur di Seleksi Awal

banner-sariagri.id

Top News

  • Tembakau Berkualitas dari Petani Lereng Gunung Sinabung
  • 5 Tips Memasak Ikan agar Nutrisinya Tidak Hilang
  • Kaya Manfaat, Begini 6 Cara Budi daya Tomat
  • Aneh dan Unik, Ini 7 Tanaman yang Layaknya dari 'Dunia Lain'
  • Agar Produksi Maksimal, Kenali 6 Cara Teknik Budidaya Tembakau
  • Tak Perlu Repot, Begini Cara Mudah Mengukur pH Tanah dengan Kunyit
  • Dua Pelabuhan Perikanan Diproyeksikan Terapkan Eco Fishing Port
  • Hati-hati, Minum Kopi Berlebihan Bisa Pengaruhi Struktur Otak
  • Wow! Sederet Selebriti Dunia Ini Punya Peternakan dan Lahan Pertanian
  • Begini Kata Peneliti Soal Viralnya Ikan Hiu Berwajah Manusia
banner-sariagri.id

TRENDING TAG

  • #Pertanian
  • #Agribisnis
  • #Peternakan
  • #Perikanan
  • #Perkebunan
banner-sariagri.id
logo-sariagri.id

FOLLOW US

app-store-sariagri.id google-apps-sariagri.id

Tentang Kami Syarat & Ketentuan Disclaimer Pedoman Media Siber Karier Hubungi Kami

KATEGORI

  • Home
  • Pertanian
  • Perikanan
  • Kehutanan
  • Perdagangan
  • Energi
  • Teknologi
  • Agri Channel
  • Podcast
  • Galeri

INFORMASI

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Hubungi Kami

© 2021 - Sariagri, All right reserved | page rendered in 0.1490