Berita Kehutanan - Perkara perusakan lingkungan hidup dan reklamasi tanpa izin di Kabupaten Belitung akan segera disidangkan.
SariAgri - Perkara perusakan lingkungan hidup dan reklamasi tanpa izin di Kabupaten Belitung yang dilakukan tersangka TI (49) telah dinyatakan lengkap Kejaksaan dan akan segera disidangkan.
Dalam proses penyidikan, TI disangkakan terlibat kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjung Pendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Firdaus Alim Damopolii mengatakan reklamasi yang diduga dilakukan TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut.
“Perkara TI merupakan lanjutan dari perkara lain di Kabupaten Belitung yaitu perkara perusakan lingkungan dan reklamasi tanpa izin oleh korporasi dengan terdakwa PT. PAN dan PT. BMMI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung,” ujarnya melalui keterangan resmi KLHK, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Teknologi Pertanian Pintar Dikembangkan untuk Tekan Biaya Produksi
10 Provinsi Penghasil Beras Terbesar di Indonesia - Berita Pangan
Firdaus menyebutkan berdasarkan data perkara Mahkamah Agung, TI pernah dihukum atas kejahatan penambangan timah ilegal di hutan lindung tanpa izin pada tahun 2009.
“Mengingat pentingnya upaya untuk mencegah perusakan lingkungan di wilayah pesisir guna melindungi kehidupan dan akses masyarakat terhadap pantai dan laut, kasus ini harus menjadi perhatian bagi kita semua,” jelasnya.
TI diduga telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.