Berita kehutanan -Burung-burung tersebut dibeli dari masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, sekitar daerah Mangkutan.
SariAgri - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BKSDA NTT) melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) Labuan Bajo, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan satwa burung jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium) ke Pulau Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebanyak 65 ekor burung ini diamankan di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, pada pukul 08.30 WITA Rabu (17/02) atas kerjasama antara personil RKW Labuan Bajo bersama Stasiun Karantina Pertanian, dan KP3 Laut.
Berdasarkan keterangan terhadap pelaku S, diketahui bahwa burung-burung tersebut dibeli dari masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, sekitar daerah Mangkutan. Pelaku kemudian mengangkut burung-burung itu menggunakan mobil pick up menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Bira, Bulukumba dan melanjutkan perjalanan dengan kapal feri Sangke Palanggga menuju Labuan Bajo.
Pelaku berupaya hendak menyeludupkan satwa burung jalak ini ke Pulau Bima, NTB. Namun aksinya berhasil digagalkan petugas.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa burung jalak tunggir merah itu akan ditawarkan kepada penggemar burung berkicau di wilayah Bima, NTB dan sekitarnya.
Sementara itu Kepala Balai Besar KSDA NTT, Timbul Batubara, menyatakan bahwa penggagalan pengiriman burung jalak tunggir merah ini menjadi prestasi Balai Balai Besar KSDA NTT bersama dengan para pihak sebagai wujud komitmen bersama dalam rangka pencegahan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal.
"Walaupun jenis tersebut tidak dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no.P. 106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tetap saja pengiriman tanpa disertai dokumen yang sah adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarka. Lanjutnya, Kita tidak berharap terjadinya penurunan populasi burung jalak tunggir merah di alam. Biarkan saja satwa liar tetap mengembara bebas di hutan rimba" imbuhnya.
Hingga kini puluhan ekor burung jalak Tungkir merah ini masih diamankan oleh Tim BKSDA NTT untuk dikembalikan ke habitat asalnya. Terutama, setelah melalui tahap pemeriksaan kesehatan fisik dan hasil laboratoris, sesuai dengan standar kesehatan satwa.