Rincian Recofusing dan Realokasi Anggaran Belanja KLHK 2021

Editor: Arif Sodhiq - Selasa, 9 Februari 2021 | 18:10 WIB
SariAgri - Recofusing dan realokasi belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun anggaran 2021 sebesar Rp519.378.525 dari pagu anggaran semula sebesar Rp7.957.114.783.000 menjadi Rp7.437.736.258.000.
Refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka mendukung penanganan COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial serta percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Refocusing ini sudah diupayakan penghematan yang tidak mengganggu prioritas nasional, tidak mengganggu bidang proiritas KLHK juga, tidak mengganggu program strategis dan agenda-agenda pemberdayaan masyarakat,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam raker bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Berikut recofusing anggaran dari setiap jajaran eselon I di KLHK:
1.Sekretariat Jenderal
Semula Rp546.509.240.000 menjadi Rp528.105.633.000.
2.Inspektorat Jenderal
Semula Rp80.613.724.000 menjadi Rp71.381.398.000.
3. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Semula Rp342.275.694.000 menjadi Rp322.261.593.000.
4. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Semula Rp2.177.333.560.000 menjadi Rp2.008.333.560.000.
Pemanfaatan Berkelanjutan Demi Jaga dan Pelihara Kelestarian Hutan
5. Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem
Semula Rp1.925.381.253.000 menjadi Rp1.769.870.792.000.
6. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Semula Rp410.303.585.000 menjadi Rp395.384.387.000.
7. Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Semula Rp363.461.912.000 menjadi Rp346.458.362.000.
8. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Semula Rp344.665.771.000 menjadi Rp324.435.771.000.
9. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
Semula Rp301.879.106.000 menjadi Rp282.209.106.000.
10. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya
Semula Rp271.968.331.000 menjadi Rp244.262.243.000.
11. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Semula Rp249.465.285.000 menjadi Rp232.695.285.000.
12. Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi
Semula Rp317.017.832.000 menjadi Rp311.186.938.000.
13. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Semula Rp313.243.965.000 menjadi Rp296.365.515.000.
14. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Semula Rp312.995.525.000 menjadi Rp304.785.675.000.