Berita kehutanan - Isharwanto mengakui tambang bisa saja memicu banjir karena pengelolaannya keliru.
SariAgri - Banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel) merendam ribuan rumah. Peristiwa ini diduga tidak hanya terjadi karena hujan lebat, namun terjadi akibat alih fungsi hutan menjadi tambang dan sawit.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mengklaim sejumlah tambang yang ada di Kalsel telah mengalami reklamasi.
Tercatat ada 6.816,73 hektare luas lahan eks tambang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah direklamasi hingga akhir tahun 2020. Luasan reklamasi itu dari total bukaan lahan IUP seluas 12.294,61 hektare.
“Luas lahan yang direvegetasi 2.365,41 hektare. Jadi persentasi luas direklamasi 55,44 persen, dan persentase luas direvegetasi 19,24 persen,” kata Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto, Selasa (19/1).
Sementara total luasan lahan terganggu 60.317,68 hektare sampai triwulan IV tahun 2020, dengan rincian 35.805,93 hektare direklamasi dan 17.555,66 hektare direvegetasi. Luasan 60.317,68 hektare ini terdiri atas bukaan IUP 12.294,61 hektare dan bukaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) 48.023,08 hektare.
Perihal potensi tambang memicu banjir, Isharwanto mengakui tambang bisa saja memicu banjir karena pengelolaannya keliru. Tetapi, pihaknya telah sangat ketat mengawasi pertambangan di Kalsel.
“Iya bisa (tambang memicu banjir, red), kalau pengelolaanya enggak benar. Sekarang kita telah sangat ketat mengawasi pertambangan,” ucap dia.
Sepanjang 2020, Isharwanto melanjutkan, dana jaminan reklamasi yang sudah disetor sebanyak Rp580.788.364.713 dan 1.194.062,70 dolar AS. Dana ini berasal dari 495 IUP yang tersebar pada 9 kabupaten di Kalsel.
Dari 495 IUP, Isharwanto merinci Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 182 IUP, Tanah Laut sebanyak 130 IUP, Banjar sebanyak 68 IUP, Kotabaru sebanyak 55 IUP, Tapin sebanyak 31 IUP, Tabalong sebanyak 16 IUP, Balangan sebanyak 8 IUP, Hulu Sungai Selatan sebanyak 4 IUP, dan Hulu Sungai Tengah sebanyak 1 IUP.
Adapun dana jaminan pascatambang sampai Desember 2020 yang sudah disetor sebanyak Rp32.011.966.810 dan 723.157,43 dolar AS.
IUP penyetor dana pascatambang berasal dari Kabupaten Tanah Laut sebanyak 32 IUP, Tanah Bumbu sebanyak 10 IUP, Banjar sebanyak 16 IUP, Kotabaru sebanyak 9 IUP, Tapin sebanyak 4 IUP, Balangan sebanyak 3 IUP, Hulu Sungai Tengah sebanyak 1 IUP, dan Tabalong sebanyak 2 IUP.
“Dengan jamrek (jaminan reklamasi) dan reklamasi, serta revegetasi wajib dilaksanakan oleh perusahaan pemegang IUP,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, menuturkan sudah mencabut 676 IUP dalam delapan tahap dari 924 IUP penyerahan kabupaten. Alhasil, maka IUP aktif di Kalsel kira-kira tersisa 248 IUP.
Dengan pencabutan IUP itu, dia berharap tambang di Kalsel tidak berdampak buruk bagi warga seperti banjir Kalsel.