Berita Kehutanan - Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan komitmen pemerintah dalam pemulihan dan perlindungan mangrove.
SariAgri - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan komitmen nyata pemerintah dalam pemulihan dan perlindungan mangrove. Dari luas lahan kritis 637 ribu hektare, sudah dilakukan rehabilitasi seluas 17 ribu hektar dengan target 620 ribu hektare hingga tahun 2024.
“Belajar dari pengalaman sebelumnya, kita plot target sekian biasanya di lapangannya akan bertambah,” ujarnya saat Rakor Pengelolaan Mangrove Nasional, Selasa (12/1/2021).
Siti mengatakan rencana rehabilitasi mangrove tahun 2021 seluas 124 ribu hektare (20%), 2022 seluas 155 ribu hektare (25%), 2023 seluas 155 ribu hektare (25%), dan 2024 seluas 187 ribu hektare (30%).
Untuk mencapai target tersebut, lanjut dia, yang penting dilakukan yaitu penguatan koordinasi kelembagaan baik di tingkat nasional, maupun antar strata pemerintahan. Adapun dana rehabilitasi mangrove bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dimana baru mencakup areal seluas 1.250 hektare.
Menteri LHK menekankan diperlukan perluasan aspek anggaran melalui kerja sama internasional seperti hibah luar negeri yang disinergikan lintas Kementerian atau Lembaga. Saat ini sudah ada kerja sama KfW Jerman dan KLHK senilai 20 juta Euro.
Baca Juga: Teknologi Pertanian Pintar Dikembangkan untuk Tekan Biaya Produksi
Pemerintah Terus Dorong Redistribusi Aset Melalui Perhutanan Sosial
Selain itu, lanjut dia, juga sedang berproses dukungan dari World Bank melalui KKP yang masih dalam pembahasan bersama Bappenas senilai lebih dari 200 juta dolar AS.
Dia menambahkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dimandatkan untuk melakukan percepatan implementasi rehabilitasi mangrove di 9 provinsi seluas 600 ribu hektar. Sembilan provinsi tersebut adalah Sumut, Riau, Kepri, Babel, Kalbar, Kaltim, Kaltara, Papua, dan Papua Barat.
“Target 600 ribu hektar ini merupakan target nasional. Bukan berarti seluruhnya dilakukan BRGM, tapi bersama dengan KLHK, KKP, juga pemegang izin tambang kita wajibkan untuk melakukan rehabilitasi mangrove, serta CSR dunia usaha,” terangnya.
Siti menambahkan upaya lainnya melalui riset dan kajian terapan, serta pembangunan persemaian modern dan World Mangrove Center. Selanjutnya perlu dilakukan review semua kebijakan terkait mangrove atau dapat mengaitkan mangrove seperti kebijakan permukiman dan kebijakan industri termasuk dana desa.
“Selain itu, sudah harus dimulai mengatur tentang regulasi teknis tentang mangrove, termasuk aspek-aspek lain juga harus kita ajak untuk menata mangrove, dan memperbarui One Map Mangrove Nasional,” tandasnya.