Penyelundup Bekantan dan Owa Jenggot Putih Itu Akhirnya Masuk Bui

Petugas menyelamatkan bekantan dan owa jenggot putih dari aksi penyelundupan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (9/2/2023). (Antara/HO-Kementerian LHK)

Editor: Yoyok - Selasa, 14 Februari 2023 | 13:30 WIB

Sariagri - Sesungguhnya, ZA, 23 tahun, sudah berhasil membawa tiga ekor bekantan (Nasalis larvatus) dan dua ekor owa jenggot putih (Hylobates albibarbis) dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo. Rencananya, hewan itu akan diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan dibawa ke Kota Manado.

Namun, masyarakat yang melihat curiga. Aksi ZA membawa satwa di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo, itu kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Benar saja, ternyata ZA ingin menyelundupkan satwa liar itu keluar Gorontalo. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan satwa liar dilindungi yang terdiri atas tiga ekor bekantan  dengan kondisi satu ekor dalam keadaan mati, serta dua ekor owa jenggot putih.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dan rencananya akan dibawa ke Kota Manado.

Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan keberhasilan menggagalkan aksi penyelundupan satwa liar merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberantas tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyelundupan satwa yang dilindungi,” ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Penyelundup Bekantan dan Owa Jenggot Putih Itu Akhirnya Masuk Bui
Satwa Liar Banyak Dipelihara Selebritis, KLHK Minta Kelengkapan Perizinan

Dia menjelaskan, kini satwa liar dilindungi tersebut dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Utara SKW II Gorontalo. Sedangkan pelaku dimintai keterangan oleh petugas untuk mendalami kasus penyelundupan tersebut.

"Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Dodi.