Marak Pabrik Ilegal Arang Mangrove, DPR Cecar KLHK Soal Perizinan

Ilustrasi mangrove. (pixabay)

Editor: Dera - Selasa, 7 Februari 2023 | 09:00 WIB

Sariagri - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mempertanyakan perizinan yang diberikan KLHK terhadap aktivitas gudang arang ilegal. Pasalnya, dalam sidak yang dilakukan di Kepualaun Riau, Komisi IV DPR RI menemukan produk arang ilegal berbahan kayu mangrove.

Sudin megaku kecewa dengan realita tersebut, padahal menurutnya pemerintah sudah membuat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), namun di sisi lain tanaman mangrove-nya justru ditebang.

“Beberapa waktu lalu pada saat rapat kerja saya pertanyakan, adakah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan izin untuk pembuatan arang dari kayu mangrove? Jawabannya tidak pernah ada," ungkap Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Eselon I KLHK dan jajarannya di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

"Waktu itu saya masih ingat, yang saya pertanyakan adalah masalah di Sumut. Ternyata, kemarin kami menemui sebelas gudang arang yang pembuatannya dari hutan bakau. Saya mendapat laporan di Sumatera, Kepri masih banyak gudang arang,” lanjutnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyayangkan adanya produksi arang berbahan baku kayu mangrove ini. Menurutnya hal ini jika dibiarkan akan terjadi penggundulan hutan mangrove.

Selain itu, ia juga mempersoalkan terkait perizinan pengiriman mangrove dari pabrik pembuat arang yang lolos dari KLHK. Pasalnya dalam sidak tersebut juga ditemukan bukti surat izin nota angkutan yang menggunakan logo koperasi. Hal ini yang menjadi keraguan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Periklanan (PSDKP) atas keaslian Nota Angkutan atau surat keterangan hasil hutan yang dimiliki pabrik arang.

“Apakah Kementerian Kehutanan pernah mengeluarkan izin? Karena setahu saya, info yang saya dapatkan, ada keluar izin. Saya tanya sekali lagi apakah KLHK pernah mengeluarkan izin? Dengan dalih apapun, misalnya bicaranya yang ditebang sepuluh hektare nanti yang ditanam dua puluh hektare. Tadi untuk mencapai diameter segini saja ini membutuhkan waktu lima puluh tahun. Apakah keburu ditebang dan ditanam?” tanya Sudin.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan temuan ini akan menjadi catatan. Sebelumnya juga telah ada arahan dari Ibu Menteri untuk mengevaluasi seluruh perizinan khususnya yang ada di hutan produksi yang berekosistem mangrove.

Pihaknya berdalih KLHK telah mencabut perizinan kegiatan pemanfaatan hutan terhadap tiga perusahaan swasta sejak tahun lalu saat Presiden Jokowi mengarahkan untuk mangrove menjadi perhatian.

Baca Juga: Marak Pabrik Ilegal Arang Mangrove, DPR Cecar KLHK Soal Perizinan
Miris, Maraknya Penebangan Mangrove di Batam Bahayakan Ekosistem

“Untuk masyarakat (yang mendapat perizinan kegiatan pemanfaatan hutan yang ada di hutan produksi yang berekosistem mangrove) kami memang sedang melakukan evaluasi lanjutan oleh Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) di seluruh ekosistem mangrove khususnya hutan produksi, ini memang benar-benar akan kami evaluasi. Apalagi, tadi ketika keluarnya kayu itu kami harus evaluasi dengan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) menggunakan nota angkutan," ungkapnya, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

"Memang dalam sisi kebijakan ketentuan sahnya keluarnya kayu itu dengan nota angkutan. Tapi, kami juga harus hati-hati ketika nota angkutan itu tidak legal atau dibuat oleh pelaku-pelaku di lapangan. Tapi, paling tidak, hulu-hilir ini kami jamin bahwa evaluasi perizinan yang harus kita lakukan terhadap seluruh pelaku usaha yang berbasis mangrove yang punya legalitas pasti kami hentikan, dan kami evaluasi berhenti,” jelasnya.