Hendak Diselundupkan, Ratusan Satwa Lindung Asal Papua Diamankan Petugas

Editor: Tatang Adhiwidharta - Senin, 14 November 2022 | 16:45 WIB
Ditpolairud Polda Jatim berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan ratusan ekor satwa dilindungi asal Papua tujuan Surabaya melalui kapal laut.
Dalam kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi ini, Ditpolairud Polda Jatim menangkap dua orang yang menjabat sebagai mualim kapal dan bagian mesin kapal. Keduanya yakni FA (25 tahun) warga Semarang, Jawa Tengah dan FP (23 tahun) warga Sidoarjo Jawa Timur.
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat, adanya pengiriman satwa dari Papua ke Surabaya melalui jalur laut, tanpa dilengkapi dokumen.
“Informasi ada kapal dari papua tujuan ke surabaya yang juga mengangkut satwa-satwa dilindungi, yang tidak dilengkapi dokumen,” ujar Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo kepada Sariagri di mako Ditpolairud Polda Jatim di Surabaya, Kamis (10/11/22).
Laporan itu ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim gabungan dari Polda Jatim, BKSDA dan pihak Balai Karantina ke perairan karang jamuang. Mendapati kapal yang dicurigai tersebut, tim langsung melakukan pengadangan.
“Sebelumnya kapal sudah kami nantikan di perairan karang jamuang selama dua hari. Kemudian mendengar kapal yang dicurigai sudah transit di maluku, kemudian berlayar ke karang jamuang, sebelum menuju pelabuhan surabaya langsung kami amankan,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kapal tersebut, petugas menemukan beberapa jenis satwa dilindungi. Diantaranya kangguru papua, kus-kus, cendrawasih, kakaktua jambul kuning, burung nuri bayan, ular sanca hingga buaya muara.
Total keseluruhan mencapai 104 ekor tanpa dilengkapi dokumen resmi. Beberapa diantara barang bukti satwa ini juga ditemukan ada yang telah mati.
Baca Juga: Hendak Diselundupkan, Ratusan Satwa Lindung Asal Papua Diamankan PetugasPakar Sebut Satwa Liar Alami Penurunan Populasi yang Sangat Mengkhawatirkan
“Ada beberapa ekor yang mati, seperti kangguru, kemudian juga ada kus-kus, burung nuri bayan, dan kakaktua jambul kuning. Lainnya banyak yang sakit karena tidak diberi makan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kru kapal itu dijerat pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta pasal 88 juncto pasal 35 undang-undang tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.