Singapura Berhasil Gagalkan Penyelundupan 20 Cula Badak Senilai Rp18 M

Ilustrasi badak cula satu (Pxhere)

Penulis: Rashif Usman, Editor: Tatang Adhiwidharta - Kamis, 6 Oktober 2022 | 14:30 WIB

Sariagri - Dewan Taman Nasional atau National Parks Board (NParks) Singapura berhasil menyita 20 cula badak yang diselundupkan melalui Bandara Changi. Pihak otoritas mendeteksi dan memeriksa dua tas yang didalamnya terdapat 34 kilogram cula badak, diperkirakan nilainya berkisar 1,2 juta Dolar AS atau Rp 18,2 miliar.

Nparks menyatakan, penyitaan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Singapura. Pihaknya mengatakan, pemilik tas tersebut melakukan perjalan dari Afrika Selatan menuju Laos melalui Singapura. Namun, saat di Singapura cula badak itu disita oleh pihak NParks.

Dalam regulasi, Badak merupakan hewan dilindungi di bawah Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang ditandatangani oleh Singapura. Di bawah CITES, perdagangan internasional cula badak dilarang.

"Singapura berkomitmen pada upaya internasional untuk mengekang perdagangan satwa liar ilegal untuk memastikan kelangsungan hidup hewan-hewan ini dalam jangka panjang," tulis laporan NParks, dikutip dari Channelnews Asia.

"Pengujian genetik sedang dilakukan di Pusat Forensik Satwa Liar NParks untuk mengidentifikasi spesies badak," sambungnya.

Baca Juga: Singapura Berhasil Gagalkan Penyelundupan 20 Cula Badak Senilai Rp18 M
Hari Badak Sedunia, Kamaru Dapat Kado Tumpeng

Pihak berwenang menyampaikan, cula badak itu selanjutnya akan dihancurkan untuk mencegah mereka masuk kembali ke pasar, mengganggu rantai pasokan global cula badak yang diperdagangkan secara ilegal.

Di bawah Undang-Undang Spesies Terancam Punah (Impor dan Ekspor) Singapura, mereka yang ditemukan memiliki spesies terjadwal CITES dalam perjalanan di Singapura tanpa izin CITES yang sah menghadapi denda hingga S$50.000 per spesies terjadwal, tidak melebihi total S$500.000, sampai dua tahun penjara, atau keduanya.